Fungsi Perwakilan Konsuler

by

Diablo

Fungsi Perwakilan Konsuler

 — fungsi perwakilan konsuler. Fungsi perwakilan konsuler tertuang dalam pasal 7 kepres nomor 108 tahun 2003. Dalam menjalankan tugas sebagaimana ketetapan dalam.  — apa perbedaan antara perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler? Perwakilan diplomatik bertanggung jawab pada hubungan politik dan ekonomi antar negara, sedangkan.  — fungsi perwakilan diplomatik. Dibawah ini merupakan fungsi perwakilan diplomatik luar negeri berdasarkan dengan konvensi wina tahun 1961, pasal 3 pada ayat (1).  — perwakilan konsuler adalah keterwakilan seseorang yang diberikan tugas untuk dapat melakukan peninjauan di negara lain tanpa ada unsur politik.  — direktorat jenderal protokol dan konsuler dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 428 menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan di bidang.  — perwakilan diplomatik dan konsuler memang berada dalam satu negara yang sama. Tetapi keduanya memiliki tugas yang berbeda, yang mana perwakilan diplomatik.  — ada beberapa fungsi perwakilan konsuler, yaitu melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim, melindungi kepentingan nasional,.  — tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembukaan hubungan konsuler dalam kaitannya dengan kerjasama antar.  — fungsi perwakilan konsuler, diantaranya yaitu : Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim di bidang non politik. Perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala. Perlindungan terhadap kepentingan warga negara indonesia dan badan hukum indonesia di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima;. Sementara itu untuk fungsi perwakilan konsuler diatur dalam pasal 7 kepres nomor 108 tahun 2003. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud. Pada materi kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai perwakilan konsuler yang meliputi pengertian, fungsi, tugas pokok, hak istimewa, hak kekebalan, perangkat dan.  — tugas utama perwakilan konsuler meliputi memberikan bantuan konsuler dalam hal paspor, visa, penanganan kecelakaan atau bencana, serta melindungi kepentingan hukum. Berikut ini beberapa daftar fungsi tersebut:  — berikut fungsi pokok perwakilan diplomatik: Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima.  — fungsi perwakilan konsuler yang terkhir ialah dapat melalukan serangkaian kegiatan manajemen kepegagwaian, keuangan, pertengkapan, pengamanan internal. Pemberian hak kekebalan dan keistimewaan bagi pejabat diplomatik dan pejabat konsuler dalam konvensi wina 1961 dan 1963 hampir sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan dalam hak.

PPT - Fungsi Perwakilan Diplomatik PowerPoint Presentation, free

Related Post